Tegas, KKBH PP Persis Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap Terkait Insiden di PSN Wadas, Purworejo Jawa Tengah

- 10 Februari 2022, 17:23 WIB
Lima Poin Pernyataan Sikap Tegas KKBH PP Persis
Lima Poin Pernyataan Sikap Tegas KKBH PP Persis /Jurnal Soreang /Tangkapan Layar KKBH PP Persis

JURNAL SOREANG - Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis menyatakan sikap tegas atas tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pernyataan sikap tegas ini, menindak lanjuti atas sikap yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis)

Dikutip Jurnal Soreang dari laman resmi Persis.or.id, dalam rilis pada Kamis 10 Februari 2022, menyampaikan surat pernyataan sikap yang langsung ditandatangani oleh Direktur KKBH H. Muhammad Yamin S.H., M.H.

Baca Juga: Wow! ada Jadwal Terbaru Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Lombok, Simak Ya

Isi dari surat tersebut yakni, LBH PP Persis, setelah mempelajari segala situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan mendalami permasalahan hukum yang timbul akibat dari adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut, serta timbulnya efek bentrokan antara warga dan aparat keamanan pertanggal 08 Februari 2022 yang berujung pada penangkapan kurang lebih 60 orang warga desa wadas, dengan ini menyatakan.

Pertama, mengimbau pada pemerintah pusat sampai pada pemerintah daerah untuk mengedepankan aspek-aspek humanisme dalam menyelenggarakan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama saat ini pada wilayah Desa Wadas.

Hal ini, sebagaimana amanat Konstitusi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Gawat! Covid-19 Varian Omicron Bukan Hanya Menyebar ke Manusia, tapi Ditemukan pada Rusa

Kedua, mengecam keras tindakan represif dan berlebihan dari aparat keamanan terhadap warga di Desa Wadas yang berujung pada penangkapan kurang lebih 60 orang.

Kemudian yang ketiga, mendesak agar Polri membebaskan warga-warga yang sudah ditangkap, termasuk aktivis-aktivis desa, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada para advokat untuk melakukan tugasnya dalam mendampingi dan membela kepentingan masyarakat sebagai salah satu penegak hukum.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Persis.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x