Azis Syamsuddin Ceritakan Pengalaman Hidupnya, Tinggal di Rumah Susun hingga Jadi Pejabat

- 31 Januari 2022, 20:13 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. /Antara/Rivan Awal Lingga/

"Saya memang bermaksud mengawali nota pembelaan pribadi dengan curahan hati yang menceritakan kilas balik jati diri saya yang tidak terpisahkan dari pembentukan karakter saya sebagai masyarakat biasa untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ungkap Azis seperti dilansirkan Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Humor Suami Istri: Masakan Spesial yang Bisa Buat Tertawa Terus, Sampai Sakit Perut!

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah