Waduh! Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp50 Miliar

- 21 Januari 2022, 14:39 WIB
Warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung mengantri membeli minyak goreng dalam operasi pasar murah
Warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung mengantri membeli minyak goreng dalam operasi pasar murah /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Polri akan menindak tegas oknum yang menjadi penimbun minyak goreng sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Januari 2022.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng per liternya Rp14 ribu sejak Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Piala Afrika 2022 Sedang Berlangsung, Mari Intip Peluang Negara-Negara Afrika di Piala Dunia Qatar Tahun Ini

Upaya penutupan selisih harga minyak goreng ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Selisih harga minyak goreng akan mendapat dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Menanggapi kebijakan penetapan minyak goreng satu harga tersebut, Polri terus mengantisipasi penimbunan di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aurelie Moeremans yang Digadang-gadang Mirip Lisa BLACKPINK

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan.

Dilanjutkannya, pelaku yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi akan ditindak dengan tegas.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x