Waduh! Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp50 Miliar

- 21 Januari 2022, 14:39 WIB
Warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung mengantri membeli minyak goreng dalam operasi pasar murah
Warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung mengantri membeli minyak goreng dalam operasi pasar murah /Dok. Pemkab Bandung

"Termasuk para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Piala Afrika 2022 Sudah Memasuki Babak 16 Besar, Bisa Dijadikan Pemanasan Tim-Tim Unggulan Sebelum Piala Dunia

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan membentuk tim pengawas di seluruh wilayah Indonesia.

"Tim tersebut akan memonitoring proses produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga tidak menyalahi kebijakan yang ditetapkan," jelas Ramadhan.

Untuk diketahui bersama, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masih Percaya dan Meyakini Jimat dan Mantra-mantra, Bagaimana Menurut Hukum Islam, ini jawabannya!

Namun, khusus bagi pasar tradisional, diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah