Pemda Masih Bandel Rekrut Tenaga Honorer Walau Sudah Dilarang? Siap-Siap Kena Sanksi MenPAN-RB

- 19 Januari 2022, 13:51 WIB
Gambar Menteri PANRB. Tjahjo Kumolo
Gambar Menteri PANRB. Tjahjo Kumolo /Jurnal Ngawi/Gambar Tjahjo Kumolo

Dengan kata lain, khusus untuk petugas kebersihan dan sekuriti, akan dikontrak dari perusahaan penyedia dengan beban biaya umum.

Baca Juga: Tahukah Kamu Bahwa Negara Singapura Pernah Ingin Menyewa Kepulauan Riau Indonesia Selama 100 Tahun?

"Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," pungkas Tjahjo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah