Berangkat dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis tersebut, Slamet juga mengingatkan, seharusnya Proyek IKN ini tidak dapat diteruskan.
"Hal tersebut didasarkan pada ketentuan perundangan pasal 17 ayat 2 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu apabila berdasarkan KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka segala usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud tidak diperbolehkan lagi untuk dilanjutkan," katanya.
Menanggapi rencana pemerintah yang mengembangkan konsep Forest City dalam pengembangan kawasan Ibu Kota Negara, Slamet menyangsikan pemerintah dapat berkomitmen untuk merealisasikan Forest City.
Baca Juga: Masih Pandemi, DPR Pertanyakan Program Pemerintah Soal Ibukota Baru
"Sebab tidak ada definisi maupun prinsip yang jelas dari konsep Forest City. Daripada mengarang konsep yang tidak ada dasar ilmiahnya, seharusnya pemerintah berpegang teguh pada Undang-undang Dasar 1945, bahwa pembangunan ekonomi dan kawasan harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tutup Slamet. ***