JURNAL SOREANG - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan Abdul Gafur Mas'ud jadi tersangka, terkait dugaan Kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Gafur Mas'ud langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Januari 2022.
Selain Abdul Gafur, lanjut Alexander, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka tersebut, lanjut Alexander, antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Baca Juga: Rasulullah Ibaratkan Ini Kepada Orang yang tidak Mau Membaca dan Menghafal Al-Quran
Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Alexander menjelaskan, dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar.