Kawal Pengelolaan Dana Desa, KPK Sebut Ada 14 Potensi Permasalahan Tindak Pidana Garong Uang Rakyat

- 10 Januari 2022, 22:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Jurnal Soreang/KPK.go.id

JURNAL SOREANG - Sejak 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menemukan sedikitnya 14 potensi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

Terkait hal ini, KPK siap mengawal pengelolaan dana desa, karena rawan terjadi tindak pidana garong uang rakyat (korupsi)

"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian (tahun 2015) KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Banten dan Sekitarnya, Selasa 11 Januari 2022

Ipi menyebut, keempat aspek dari 14 potensi terjadinya tindak pidana garong uang rakyat (korupsi) tersebut, menjadi perhatian serius KPK dalam hal pencegahan

“Keempat aspek tersebut, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia," terangnya.

Ipi menjelaskan, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK mempersoalkan belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Belum Terkendali, Pemerintah Harus Segera Operasi Pasar yang Tepat Sasaran

Di samping itu, lanjut Ipi, terjadi potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, sambung Ipi, pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Di antaranya, siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.

Selanjutnya, papar Ipi, yaitu perihal transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.

Baca Juga: Tajir Banget! 4 Bos Kelapa Sawit, Bahan Minyak Goreng, Salah Satunya Pemilik Brand Mie Terkenal

"Adapun laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," ujarnya.

Ipi menuturkan, sedangkan pada aspek pengawasan ada tiga potensi persoalan, yaitu efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, dan juga ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Kemudian, aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat.

Baca Juga: Apakah Boleh Laki-Laki Melihat Tubuh Perempuan yang Hendak Dikhitbah, Ini Dia Jawabanya

"Hal itu, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum," imbuh Ipi Maryati. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah