Kawal Pengelolaan Dana Desa, KPK Sebut Ada 14 Potensi Permasalahan Tindak Pidana Garong Uang Rakyat

- 10 Januari 2022, 22:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Jurnal Soreang/KPK.go.id

Selanjutnya, papar Ipi, yaitu perihal transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.

Baca Juga: Tajir Banget! 4 Bos Kelapa Sawit, Bahan Minyak Goreng, Salah Satunya Pemilik Brand Mie Terkenal

"Adapun laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," ujarnya.

Ipi menuturkan, sedangkan pada aspek pengawasan ada tiga potensi persoalan, yaitu efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, dan juga ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Kemudian, aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat.

Baca Juga: Apakah Boleh Laki-Laki Melihat Tubuh Perempuan yang Hendak Dikhitbah, Ini Dia Jawabanya

"Hal itu, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum," imbuh Ipi Maryati. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah