JURNAL SOREANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba aplikasi e-KTP digital.
"Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital tahun ini, nantinya penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap" Tulis caption @infotisoreang.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif fakrulloh, syarat masyarakat untuk memiliki e-KTP digital adalah memiliki Ponsel Android dan koneksi Internet.
"Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif fakrulloh, agar dapat memiliki identitas digital atau online, syaratnya masyarakat harus memiliki ponsel, pembuatan KTP digital bisa dilakukan dimana saja dengan ponsel dan koneksi internet" lanjut captionya.
Nantinya e-KTP tidak dicetak tetapi langsung disimpan di handphone masing-masing penduduk, agar lebih simple dan mudah dibawa karena sudah ada di galeri handphone.
"KTP el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke hp penduduk" kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keteranganya.
KTP digital akan digunakan di 58 kabupaten/kota, cara membuktikan identitas jatuh kepada pemilik yang tepat dengan memverifikasi data.
Baca Juga: Berencana Liburan ke Cappadocia? Perhatikan Dulu 11 Hal Berikut Ini Sebelum Anda Berangkat ke Turki
Selain itu, pengguna akan pengguna akan menjalankan autentikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk membuktikan pemilik identitas digital.