Terungkap, Polisi Sebut Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Setiabudi Adalah Paman Korban

- 10 Januari 2022, 06:25 WIB
Kapolsek Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Beddy Suwendi saat memberikan keterangan pers
Kapolsek Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Beddy Suwendi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Setiabudi Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap aparat kepolisian.

Satreskrim Polsek Setiabudi meringkus pelaku berinisial EW alias ayah Ndut terkait melakukan pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur yang korbannya berusia sembilan tahun.

Apa yang dilakukan oleh pelaku EW ini sungguh sangat tidak terpuji. Pasalnya, korbannya tersebut merupakan keponakan dari pelaku.

Baca Juga: Kerusuhan di Kazakhstan menewaskan 164 orang, Dua di Antaranya Anak Kecil

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku diketahui merupakan paman korban. Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka.

"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ungkap Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 9 Januari 2022.

Beddy menjelaskan, pelaku EW alias ayah Ndut ditangkap pada kamis 6 Januari 2022 lalu di kediamannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Senin dan Waktu Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Senin 10 Januari 2022

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Beddy, dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.

"(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," bebernya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x