Edaran Terbaru Terkait Sistem Kerja ASN Diterbitkan, Berikut Penjelasan Menteri PAN-RB

- 8 Januari 2022, 07:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/menpan.go.id

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Kabupaten Bandung, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca Juga: Bukan Lisa! Ternyata Jennie Personel Terkaya di Blackpink, Pekerjaan Ayahnya Bikin tercengang

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x