Edaran Terbaru Terkait Sistem Kerja ASN Diterbitkan, Berikut Penjelasan Menteri PAN-RB

- 8 Januari 2022, 07:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/menpan.go.id

JURNAL SOREANG - Edaran terbaru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Terkait hal ini, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo melakukan pembaharuan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Peringatkan Gelombang Ketiga Covid-19, Virusnya Datang dari Orang Liburan

Menurutnya, surat edaran ini tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," ungkap Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 7 Januari 2022.

Dengan ditetapkannya aturan ini, lanjut Tjahjo, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal berubah.

Baca Juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Bandung Dipuncak Klasemen Sementara

Kendati demikian, sambung Tjahjo, Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x