Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania akan Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

- 7 Januari 2022, 04:10 WIB
Olivia Nathania (Oi) resmi dilakukan penahanan terkait dengan kasus penipuan./PMJ News/
Olivia Nathania (Oi) resmi dilakukan penahanan terkait dengan kasus penipuan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Hari ini, Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI yang mana setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara saudari Oi, Kejati DKI menyatakan berkas lengkap atau P21," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS! Kepolisian Tolak Permohonan Penangguhan Olivia Nathania, Ini Alasannya

Terkait hal ini, Zulpan menyebut pihaknya akan mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berdasarkan Pasal 8 dan 138 serta 139 KUHP, langkah selanjutnya yang kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan untuk persidangan," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersangka Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Belum Terima Suratnya

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x