JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Hari ini, Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI yang mana setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara saudari Oi, Kejati DKI menyatakan berkas lengkap atau P21," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS! Kepolisian Tolak Permohonan Penangguhan Olivia Nathania, Ini Alasannya
Terkait hal ini, Zulpan menyebut pihaknya akan mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berdasarkan Pasal 8 dan 138 serta 139 KUHP, langkah selanjutnya yang kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan untuk persidangan," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.