JURNAL SOREANG - Permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania (Oi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS, tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan penyidik tidak dikabulkannya penolakan tersebut.
"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," ungkap Tubagus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 15 November 2021.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Tangki Pertamina Cilacap Jawa Tengah
Tubagus menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri. Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," jelas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.
Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania (ON).
Baca Juga: Tiga Wilayah Berbeda, Enam Perampok Nasabah Bank di PIK Diringkus Polisi
"Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.