Panglima TNI Minta Oknum Prajurit Penabrak Sejoli di Nagreg Bandung Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis

- 26 Desember 2021, 22:25 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Ketiga oknum prajurit TNI AD yang diduga menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), dipecat.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA dipecat atas dugaan keterlibatan dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagrek dan membuangnya ke sungai.

Instruksi tegas tersebut diberikan Panglima Andika kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Mengenang Kejadian Tsunami Aceh, Bencana Alam yang Memakan Banyak Korban Jiwa

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," ungkap Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Minggu 26 Desember 2021.

Terkait kasus ini jelas Pranata, Panglima Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun

"Kemudian, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," imbuh Mayjen TNI Prantara Santosa.

Baca Juga: Manusia Kerdil Di Desa Yangsi! Harus Hidup Merana Karena Sebuah Kutukan, Inilah Faktanya

Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu, berhasil ditangkap.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x