Dugaan Pencabulan dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Ustadz di Tangerang

- 20 Desember 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi kasus Pencabulan. /Pikiran Rakyat/
Ilustrasi kasus Pencabulan. /Pikiran Rakyat/ /

Menurutnya, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut. 

"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya.

Baca Juga: Keren! 5 Fakta Mengejutkan Suku Eskimo yang Mendiami Kutub Utara, Salah Satunya Berbagi Istri

Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," imbuh Kompol Abdul Rachim. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah