Wow! Kerugian Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Ringkus Lagi Satu Tersangka, Ini Kasusnya

- 19 Desember 2021, 05:32 WIB
Dirtipidetsus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Dirtipidetsus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Kepolisian kembali meringkus salah seorang tersangka, terkait kasus dugaan penipuan investasi Suntikan modal (Sunmod) Alat Kesehatan (Alkes).

Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meringkus satu tersangka berinisial B.

Dari kasus penipuan investasi suntikan modal tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk yaitu berinisial B. 

Baca Juga: Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Kemenkumham dengan Mahar Rp35 Juta Diringkus,Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

"Sudah ditangkap tersangka inisial (B)," ungkap Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Desember 2021.

Whisnu menuturkan, terkait kasus ini, sekarang pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. 

"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," papar Whisnu. 

Atas perbuatannya tambah Whisnu, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x