Wow! Kerugian Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Ringkus Lagi Satu Tersangka, Ini Kasusnya

- 19 Desember 2021, 05:32 WIB
Dirtipidetsus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Dirtipidetsus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Modus Rekrutmen PNS, Polisi Ringkus Penipuan dengan Mahar Rp35 Juta

"Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuh Brigjen Pol Whisnu Hermawan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah