JURNAL SOREANG - Terjerat kasus siap proyek, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdulah di jebloskan ke lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Nurdin Abdulah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nurdin Abdulah akan menjalani hukuman 5 tahun penjara terkait yang menjeratnya yakni kasus suap dan gratifikasi proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 16 Desember 2021.
Ali menyebut, Nurdin tak hanya hukuman penjara, namun juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," bebernya.