JURNAL SOREANG - Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi yang viral karena menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur masih menjalani pemeriksaan etik di Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan dilakukan, berdasarkan laporan dari seorang perempuan berinisial KM terkait laporan perampokan yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur ditolak salah satu anggota kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya akan menyikapi dengan serius tindakan yang dilakukan Aipda Rudi.
Zulpan menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan etik terhadap Aipda Rudi terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan kepada anggota tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan langkah-langkah mengklarifikasi kepada anggota SPK dan reskrim yang saat itu tengah piket untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan memberikan sanksi kepada anggota kami yang berperilaku tidak baik tersebut," tegas Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 13 Desember 2021.
Terkait hal ini, Zulpan pun lantas mengungkapkan permohonan maaf atas pelayanan dari Aipda Rudi yang justru dianggap merugikan masyarakat.
Kedepan, pihaknya memastikan setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan saat membuat laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ngeri! 7 Negara Ini Ternyata Menjadi Daerah Destinasi Wisata Seks, Ada Negara Tetangga Indonesia
Nantinya lanjut Zulpan, oknum polisi yang bertindak semena-mena juga akan diberikan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.