Alasan Penguntitan hingga Terjadinya Penembakan di Bintaro, Polisi Sebut Korban Sedang Melakukan Investigasi

- 8 Desember 2021, 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan. /Jurnal Soreang/PMJ News

Pembututan itu lanjut Zulpan, kemudian terus berlanjut hingga O menurunkan seorang wanita di daerah Depok. 

Karena merasa terancam sambung Zulpan, O akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Karena merasa terancam, O melaporkan ke Ipda OS hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan dengan mengakibatkan dua orang menjadi korban," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Percaya atau Tidak? Ramalan Jodoh Berdasarkan Weton, dan Cara Menghitungnya Agar Pas

Sebagai informasi, akibat aksi penembakan tersebut, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Tersangka Ipda OS, terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x