Pembututan itu lanjut Zulpan, kemudian terus berlanjut hingga O menurunkan seorang wanita di daerah Depok.
Karena merasa terancam sambung Zulpan, O akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Karena merasa terancam, O melaporkan ke Ipda OS hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan dengan mengakibatkan dua orang menjadi korban," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Percaya atau Tidak? Ramalan Jodoh Berdasarkan Weton, dan Cara Menghitungnya Agar Pas
Sebagai informasi, akibat aksi penembakan tersebut, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Tersangka Ipda OS, terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.***