Alasan Penguntitan hingga Terjadinya Penembakan di Bintaro, Polisi Sebut Korban Sedang Melakukan Investigasi

- 8 Desember 2021, 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap alasan korban melakukan penguntitan hingga terjadinya penembakan yang dilakukan oleh oleh salah seorang anggota Polisi berinsial Ipda OS.

Alasan dibalik penguntitan terhadap korban penembakan Ipda OS di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 November 2021, lalu mulai menemui titik terang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan terdapat satu mobil Daihatsu Ayla yang membuntuti rekan Ipda OS berinisial O.

Baca Juga: Terburuk Sepanjang Sejarah, Berikut 7 Raja Penguasa di Benua Eropa yang Dikenal Kejam hingga Suka Pesta

Mobil tersebut kata Zulpan, ditumpangi empat orang yakni berinisial PP, IM, MA dan PCM.

Zulpan menerangkan, O mulai dibuntuti mobil tersebut saat dirinya berada di sebuah hotel di kawasan Sentul dengan mengendarai kendaraan roda empat berpelat RFJ. Sehingga, keempat orang tersebut menganggap mobil itu ditumpangi pejabat.

"Mereka melihat pelat RFJ itu dan menganggapnya pejabat pemda. Karena pelat RFJ itu biasanya digunakan untuk Pemprov DKI," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut membuntuti O lantaran tengah melakukan investigasi. Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut investigasi yang dimaksud.

Baca Juga: Memalukan, Putri Arab Saudi Ini Foya Foya Belanjakan Rp259 Miliar Tapi Melarikan Diri karena Tagihan

"Alasan mereka melakukan pembuntutan karena sedang melakukan investigasi," terang Zulpan.

Pembututan itu lanjut Zulpan, kemudian terus berlanjut hingga O menurunkan seorang wanita di daerah Depok. 

Karena merasa terancam sambung Zulpan, O akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Karena merasa terancam, O melaporkan ke Ipda OS hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan dengan mengakibatkan dua orang menjadi korban," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Percaya atau Tidak? Ramalan Jodoh Berdasarkan Weton, dan Cara Menghitungnya Agar Pas

Sebagai informasi, akibat aksi penembakan tersebut, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Tersangka Ipda OS, terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x