Pamer Payudara dan Organ Intim di Bandara Internasional Yogyakarta, Siskaeee Divonis 12 Tahun Penjara.

- 7 Desember 2021, 07:49 WIB
Pamer Payudara dan Organ Intim di Bandara Internasional Yogyakarta, Siskaeee Divonis 12 Tahun Penjara.
Pamer Payudara dan Organ Intim di Bandara Internasional Yogyakarta, Siskaeee Divonis 12 Tahun Penjara. /Tangkapan layar Twitter

JURNAL SOREANG – Siskaee wanita yang sedang viral diberitakan di media sosial, setelah aksi pamer payudara yang dia lakukan di Bandara Internasional Yogyakarta beberapa hari lalu.

Diketahui beredar video Siskaeee sedang memamerkan payudara dan memainkan organ intimnya, sempat membuat geger warganet.

Sikaeee yang ditangkap di stasiun Bandung, akhirnya di tetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes dan dilanjutkan di Polda DIY.

Baca Juga: Calon Permaisuri Brunei Darussalam yang cantik dan Berprestasi, Ini Beberapa Fakta Mengenai Sarah Salleh

Siskaeee dijerat oleh Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Yuli, Senin 6 Desember 2021

SIskaeee sampai saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan dan ditemani oleh pengacara.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tidak Akan Memakai Ban Kapten Pelangi Di Piala AFF 2020, Kenapa?

Pelarian Sisakaee terhenti setelah ia tertangkap polisi di Bandung. Tim gabungan menangkap Siskaee saat turun di stasiun Bandung, Sabtu 4 Desembere 2021 pukul 14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x