Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol

- 6 Desember 2021, 14:57 WIB
Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol
Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @arusbaik.id

JURNAL SOREANG - Selain terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia, pemerintah juga terapkan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ganjil genap ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ganjil genap yang akan diterapkan bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Rumah Ikonik yang Ada di Film Home Alone, Kini Bisa Disewakan untuk Libur Natal, Tertarik Menginap di Sana?

“Kita mengantisipasi pelaku perjalanan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap,” kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub).

“Ganjil genap akan diterapkan di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan,” sambungnya.

Operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Akan dilakukan juga tes ketaatan dokumen pelaku perjalanan dan harus lakukan tes antigen.

Baca Juga: Waw! Ini Bukti Kedekatan Sultan Hassanal Bolkiah dengan Sultan Abdullah, Raja Malaysia, Berikut Faktanya

“Yang penting nanti kita akan adakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan,” jelas Menhub Budi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x