Polisi Amankan Angkutan Umum yang Langgar Prokes saat Arus Balik Nataru

Sam
- 3 Januari 2021, 22:04 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa (ketiga dari kanan) saat mengamankan sebuah angkutan umum Jurusan Bandung-Garut yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (malam) 3 Januari 2021.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa (ketiga dari kanan) saat mengamankan sebuah angkutan umum Jurusan Bandung-Garut yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (malam) 3 Januari 2021. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Akibat tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes), sejumlah angkutan umum jurusan Bandung-Garut diamankan Satuan Lalu Linta (Satlantas) Polresta Bandung pada pukul 20.15 WIB dilakukan pemeriksaan di wilayah Dangdeur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu 3 Januari 2021.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan. Diamankannya angkutan umum tersebut karena dianggap melanggar ketentuan isi penumpang saat pandemi Covid-19 dan dengan membawa muatan barang yang berlebihan melebihi kapasitas yang semestinya sehingga membahayakan kesehatan penumpang.

"Malam ini kami amankan tiga angkutan umum jenis Elf karena membawa penumpang yang melebihi kapasitasnya, dan membahayakan penumpang serta ini sudah melanggar protokol kesehatan," papar Erik saat di temui di lokasi pemantauan arus balik libur Nataru pada Operasi Lilin Lodaya 2021.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Nataru 2021 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu

Erik menjelaskan, salah satu pelanggaran yang mudah untuk dilihat pada angkutan umum adalah jumlah penumpangnya dimana kapasitas maksimal kendaraan adalah 15 penumpang atau 50 persen dari isi maksimal kendaraan terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Namun ini dipaksakan untuk mengangkut 33 penumpang dimana banyak penumpangnya yang tak menggunakan masker, belum lagi ditambah tidak adanya penerapan jaga jarak (physical distancing) dalam angkutan tersebut padahal jarak tempuh cukup jauh kurang lebih 6 jam perjalanan dari kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Ke wilayah Cilueunyi Kabupaten Bandung." Erik menerangkan.

Erik pun menegaskan kepada penguna transportasi umum untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan di saat bepergian, serta mengedepankan keselamatan berkendara dan penumpang.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Nataru, Satlantas Polresta Bandung Lakukan Penyekatan Kendaraan Besar

"Sekali lagi saya tegaskan, selama pandemi Covid-19, transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi jumlahnya sebesar 50 persen, jadi bila memang di lapangan ditemui masih ada pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan langsung," tegas Erik.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x