Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia, Ini Alasannya

- 5 Desember 2021, 16:05 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

"Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke polisi atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan. 

Sean dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah