"Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke polisi atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan.
Sean dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHPidana. ***