Sekalipun ada yang coba melanggar arus dan melawan atau mengkritik pemerintah kalah itu, maka siap siap kantor beritanya dibredel bahkan diberhentikan.
Di era Habibi, hal itu dihilangkan. Pers dibebaskan, tidak perlu SIUPP lagi untuk menjadi usaha peneribatan pers.
Asal bisa mencetak, punya konten, silakan cetak dan sebarluaskan.
Bisa profit atau tidak, itu urusan penerbit dan murni bisnis perorangan. Jadi pemerintah tidak bisa lagi membubarkan media.***