Jangan Khawatir! Jika Kamu Sedang Merantau Atau Berada di Luar Kota dan Kehilangan KTP, Begini Cara Urusnya

- 24 November 2021, 20:05 WIB
Jangan Khawatir! Jika Kamu Sedang Merantau Atau Berada di Luar Kota dan Kehilangan KTP, Begini Cara Urusnya
Jangan Khawatir! Jika Kamu Sedang Merantau Atau Berada di Luar Kota dan Kehilangan KTP, Begini Cara Urusnya /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @indonesiabaik.id

JURNAL SOREANG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat.

Karena itu, ketika KTP hilang, harus segera untuk diurus.

Lalu, bagaimana jika KTP hilang ketika sedang merantau atau berada di luar kota?

Baca Juga: Mencengangkan! Jeff Bezos Katakan Manusia Akan Tinggal di Luar Angkasa dan Bumi Hanya Jadi Tempat Wisata

Tidak perlu khawatir, karena kamu tetap bisa urus KTP kamu yang hilang meskipun sedang berada di luar kota.

Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ada 4 langkah yang harus dilakukan.

Pertama, buat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.

Lalu, siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Baca Juga: Keren! Mantan Buruh Pabrik yang Putus Sekolah, Kini Jadi Orang Terkaya di Singapura, Kok Bisa? Ini Kisahnya

Bawa semua dokumen yang diperlukan itu ke kantor Dukcapil terdekat.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah