JURNAL SOREANG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat.
Karena itu, ketika KTP hilang, harus segera untuk diurus.
Lalu, bagaimana jika KTP hilang ketika sedang merantau atau berada di luar kota?
Tidak perlu khawatir, karena kamu tetap bisa urus KTP kamu yang hilang meskipun sedang berada di luar kota.
Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ada 4 langkah yang harus dilakukan.
Pertama, buat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
Lalu, siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
Bawa semua dokumen yang diperlukan itu ke kantor Dukcapil terdekat.