Lima Pelaku Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Modus Pelaku

- 19 November 2021, 00:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

"Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP," imbuh Brigjen Pol Yusri Yunus. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah