Tersangka Riri lanjut Petrus, membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," imbuh AKBP Petrus Silalahi. ***