Simak! Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB Dibongkar, Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka

- 17 November 2021, 21:33 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka atas kasus pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka atas kasus pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB), dibongkar aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus pinjol ilegal.

"Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Jalan Braga Jadi Jadi Kawasan Bebas Rokok, Kok Tidak Ada Satpol PP yang Mengawasi

Ramadhan menuturkan, operasional pinjol ilegal KSP IMB ini dilakukan oleh beberapa warga negara asing. 

Termasuk di dalamnya kata Ramadhan, salah satunya yakni tersangka WJS yang berperan sebagai pengendali pinjol tersebut.

"Dari 13 tersangka itu melibatkan 3 orang WNA dan 10 WNI. Dimana para WNA tersebut berinisial WJS berperan sebagai pegendali KSP Inovasi Milik Bersama," paparnya.

"Kemudian dalam prakteknya dibantu juga oleh GCY yang juga WNA sebagai teknisi atau ahli IT yang bertanggungjawab dalam sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan owner KSP IMB dan tersangka lain JMS yang merupakan Direktur," terang Ramadhan menambahkan.

Baca Juga: 14 Fakta Kota Mekah Arab Saudi ini Tak Banyak Orang Tau, Diantaranya Hajar Aswad Pernah Dicuri dari Ka'bah

Ramadhan menjelaskan, adapun dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti diamankan berupa ratusan unit modem, 17 CPU, 8 unit laptop, puluhan handphone, hingga simpanan uang di 7 rekening dengan total nilai Rp217 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah