Untuk Berantas Pinjol Ilegal, AFPI Akan Bentuk Satgas Gabungan

- 11 November 2021, 18:35 WIB
ilustrasi pinjol.
ilustrasi pinjol. /Portal Purwokerto/Unsplash/Clay Banks

JURNAL SOREANG - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini terus menjadi sorotan. Apalagi keberadan mereka sangat merugikan masyarakat.

Untuk mengatasi layanan pinjaman online yang ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas gabungan.

"Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info untuk memberantas pinjol ilegal," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis 11 November 2021.

Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut termasuk bekerjasama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Pebulu Tangkis Top Dunia Tiba di Bali, Siap Tampil di Indonesia Masters, 16-21 November 2021

Selain bekerja sama dengan pihak lain, seperti dilansirkan Antara, AFPI berupaya membuat "fintech data center", basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan.

Basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman, seperti apakah ada pinjaman pada perusahaan tekfin lain dan apakah kredit tersebut lancar.

Dijelaskan Sunu, basis data ini mampu membantu analisa risiko sehingga perusahaan bisa mengenakan bunga sesuai dengan tingkat risiko kreditur.

AFPI juga memberikan sertifikasi kepada anggotanya, tidak hanya untuk manajemen, tapi juga pada tingkat komisaris agar mereka memahami aturan yang berlaku di Indonesia untuk sektor pinjaman.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x