Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS

- 11 November 2021, 14:52 WIB
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif./PMJ News/
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Menurutnya, pasal yang dipersangkakan kepada Olivia Nathania adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Bermunculan Atlet Berbakat, Tim Menembak Jabar Optimis Bisa Maksimalkan Raihan Medali Peparnas XVI Papua 2021

"Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik, Pasal 378 (KUHP)," kata Jerry Raymand seperti dikutip Antara, Kamis, 11 November 2021.

Sebelumnya, Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Baca Juga: 10 Gunung Tertinggi di Indonesia ini Jadi Tujuan Favorit Para Pendaki, Kamu Sudah Trekking yang Mana Nih?

Salah satu korban penipuan Olivia Nathania adalah guru SMA-nya, yakni Agustine.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x