JURNAL SOREANG – Wanita berusia 45 thn asal Karawang terancam hukuman penjara, seusai memarahi suaminya yang baru saja pulang dalam kondisi mabuk.
Wanita berinisial V ini dituntut atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap suaminya CYC, warga Taiwan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Karawang, Kamis 11 November 2021 lalu.
Baca Juga: Wow! Hadapi Persija Jakarta, Kapten Persib Bandung, Supardi Katakan Ini Pada Tim
Ditemani Pengacara dan anaknya V menghadiri persidangan. Setelah mendengarkan keputusan JPU, V langsung mengutarakan keberatan dan mengaku sebagai korban kriminalisasi. V juga sempat menangis saat mendengar tuntutan tersebut.
V mengaku hanya memarahi sang suami karena kesal sang suami kerap pulang dalam kondisi mabuk. V tak habis pikir karena hal itu dia di tuntut satu tahun penjara.
Tak hanya mabuk-mabukan , suaminya juga pernah tidak pulang selama 6 bulan.
V juga melontarkan perkataan untuk mengingatkan kepada para istri di rumah.
Baca Juga: 10 Gaya Busana Lady Diana yang Sukses Menjadi Inspirasi Trend Fashion Dunia
“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan, perhatikan para istri dan ibu-ibu se Indonesia, hati-hati tidak boleh memarahi suami kalau pulang dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.