JURNAL SOREANG - Lima aktivis pro demokrasi di Thailand pada hari Rabu 31 Maret 2021 lalu didakwa dengan tindak pidana yang jarang digunakan.
Pasalnya mereka mencoba menyakiti permaisuri Raja Maha Vajiralongkorn yakni Ratu Suthida.
Hal ini terjadi pada pertemuan mereka dengan iring-iringan mobil Kerajaan Thailand selama protes tahun lalu.
Dikutip Jurnal Soreang dari France 24, jika terbukti bersalah, kelompok tersebut dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mereka dituntut dengan undang-undang yang tidak digunakan selama beberapa dekade ini yaitu "tindakan kekerasan terhadap ratu atau kebebasannya".
Insiden itu terjadi ketika ribuan pengunjuk rasa berbaris dari Monumen Demokrasi ke Gedung Pemerintah di Bangkok pada Oktober 2020 lalu.
Sebuah iring-iringan yang mengangkut Ratu Suthida dan Pangeran Dipangkorn Rasmijoti melewati zona protes pada sore hari.
Baca Juga: Bikin Kesal? Intip Trik Sabar Saat Bicara Dengan Orang yang Miliki Sifat Kekanak-Kanakan