"Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu," terangnya.
Menurutnya, kawanan pelaku pencurian tersebut beraksi dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.
Baca Juga: Kian Dekat Menuju Villa Park, Sudah Siapkah Gerrard Melatih di Liga Inggris?
Kabel Telkom itu sambung Wahyu, berada di dalam tanah. Dimana, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk.
Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Selain itu tambah Wahyu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel Telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu dan satu pahat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. ***