Sindikat Pencuri Kabel PT Telkom Seberat 2 Ton Dibongkar, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

- 11 November 2021, 02:12 WIB
Barang bukti kabel PT. Telkom yang diamankan pihak kepolisian./Jurnal Soreang/Dok.Polres Sukoharjo/
Barang bukti kabel PT. Telkom yang diamankan pihak kepolisian./Jurnal Soreang/Dok.Polres Sukoharjo/ /

JURNAL SOREANG - Sindikat para pelaku spesialis kabel milik PT. Telkom, berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Satreskrim Sukoharjo berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang beraksi di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menggunakan truk untuk menarik kabel seberat 2 ton tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Garong Uang Rakyat di Formula E, KPK Minta Para Saksi yang akan Diperiksa Bersikap Kooperatif

"Pelaku berjumlah sekitar delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang," ungkap Wahyu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 10 November 2021.

Wahyu menyebut, para pelaku yang berhasil ditangkap, antara lain, MR (24), MRF (26), dan JH (28). Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan penyidik.

Wahyu menjelaskan, kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Diponegoro tepatnya timur SMP Kristen Kartasura tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021 dini hari.

Baca Juga: Manfaat Jamur Truffle, Ekastraknya Dapat Mengobati Penyakit Mata!

Adapun barang yang dicuri lanjut Wahyu, yaitu kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo.

"Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu," terangnya.

Menurutnya, kawanan pelaku pencurian tersebut beraksi dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.

Baca Juga: Kian Dekat Menuju Villa Park, Sudah Siapkah Gerrard Melatih di Liga Inggris?

Kabel Telkom itu sambung Wahyu, berada di dalam tanah. Dimana, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk.

Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Selain itu tambah Wahyu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel Telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu dan satu pahat.

"Atas perbuatan para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah