"(Ini) masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tegas Erwin.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Erwin, pihaknya juga menyita barang bukti seperti satu unit mobil yang ditinggalkan para tersangka, sejumlah besi yang dicuri, dan rekaman CCTV.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," imbuh Kombes Pol Erwin Kurniawan.***