Dua Kawanan Bandit Curanmor di Cilincing Jakut di Bekuk, Polisi Amankan Sebelas Motor, Dokumen Hingga Kunci T

- 7 November 2021, 00:26 WIB
Dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor./PMJ News/
Dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor./PMJ News/ /

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Guruh menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan motor di halaman rumah pada 3 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Mengenal Permaisuri Masako, Bibi Putri Mako, yang Ternyata dari Kalangan Rakyat Biasa, Ini Profilnya

Berdasarkan laporan itu papar Guruh, petugas langsung melakukan penyidikan di lapangan. Tetapi, pada saat tim opsnal sedang observasi, tiba tiba petugas melihat ada dua orang yang dicurigai di TKP.

"Namun saat anggota berhentikan, keduanya justru kabur. Tetapi petugas kembali mengejar dan bisa mengamankan kedua pelaku," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah