"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Guruh menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan motor di halaman rumah pada 3 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Mengenal Permaisuri Masako, Bibi Putri Mako, yang Ternyata dari Kalangan Rakyat Biasa, Ini Profilnya
Berdasarkan laporan itu papar Guruh, petugas langsung melakukan penyidikan di lapangan. Tetapi, pada saat tim opsnal sedang observasi, tiba tiba petugas melihat ada dua orang yang dicurigai di TKP.
"Namun saat anggota berhentikan, keduanya justru kabur. Tetapi petugas kembali mengejar dan bisa mengamankan kedua pelaku," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***