Aksi Begal Bersenjata Tajam di Tangerang Diringkus, Polisi: Ketiga Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

- 30 Oktober 2021, 08:53 WIB
Polsek Pagedangan menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan./PMJ News/
Polsek Pagedangan menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan./PMJ News/ /

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan pelaku. 

Di antaranya lanjut Hambali, yakni satu unit sepeda motor matik yang digunakan saat beraksi serta 4 jenis senjata tajam.

Baca Juga: Masih Ada Orang Jujur, Cleaning Service Temukan Dompet Berisi Cek Puluhan Miliar dan Diserahkan ke Petugas

"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ujar Hambali.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuh Iptu Hambali. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah