Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan pelaku.
Di antaranya lanjut Hambali, yakni satu unit sepeda motor matik yang digunakan saat beraksi serta 4 jenis senjata tajam.
"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ujar Hambali.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuh Iptu Hambali. ***