Aksi Begal Bersenjata Tajam di Tangerang Diringkus, Polisi: Ketiga Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

- 30 Oktober 2021, 08:53 WIB
Polsek Pagedangan menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan./PMJ News/
Polsek Pagedangan menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Tiga pelaku begal sepeda motor yang beroperasi di Jembatan Kali Tempe, Kampung Bencongan, RT.06/RW.01, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diringkus jajaran kepolisian.

Kapolsek Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq mengatakan aksi perampasan sepeda motor ini terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Tiga pelaku begal yang berhasil diamankan petugas kata Fahad, masing-masing pelaku berinisial GN, MP, dan AH.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Semifinal Turnamen Bulu Tangkis French Open 2021, Sabtu, 30 Oktober 2021

"Pelaku GN yang korban berpapasan mengancam dengan senjata tajam jenis mandau. Korban sempat kabur namun jatuh, kemudian para pelaku membawa motor korban," ungkap AKP Fahad dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Dalam kejadian tersebut papar Fahad, korban berhasil menyelamatkan diri. Selanjutnya, korban melaporkan kasus perampasan sepeda motor ini ke Polsek Pagedangan.

Selanjutnya, petugas yang turun ke lapangan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangsel Dibekuk, Polisi: Kerugian Korban Capai Rp805 Juta

"Dari bukti petunjuk rekaman CCTV yang berada di lokasi, maka dapat dipastikan sesuai dengan para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam," jelas AKP Fahad.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan pelaku. 

Di antaranya lanjut Hambali, yakni satu unit sepeda motor matik yang digunakan saat beraksi serta 4 jenis senjata tajam.

Baca Juga: Masih Ada Orang Jujur, Cleaning Service Temukan Dompet Berisi Cek Puluhan Miliar dan Diserahkan ke Petugas

"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ujar Hambali.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuh Iptu Hambali. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah