4.906 Pinjaman Online Ilegal Aksesnya Sudah Diputus Menkominfo

- 29 Oktober 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi foto pinjaman online ilegal dalam instagram./Jurnal Soreang/Instagram @ojkindonesia/
Ilustrasi foto pinjaman online ilegal dalam instagram./Jurnal Soreang/Instagram @ojkindonesia/ /

JURNAL SOREANG - Agar tidak meresahkan masyarakat, sejak 2018 Menkominfo sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online ilegal yang diputus aksesnya.

Meski demikian masyarakat Indonesia harus berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya, Jumat 29 Oktober 2021.

Menurut Johnny, pinjaman online ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Baca Juga: Kode Redeem Spesial Weekend FF Free Fire Sabtu 30 Oktober 2021, Cepat Klaim dengan Cara Ini

Pemutusan akses pinjaman online ilegal itu karena ada aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny seperti dilansirkan Antara, setelah hasil penemuan dikumpulkan, lalu disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses.

Jika sudah terverifikasi, Kementrian Kominfo menghubungi Polri untuk langkah lebih lanjut.

Selain pemutusan akses pinjaman online ilegal, lanjut Johnny, pihaknya menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x