Mengaku Ditekan Atasannya, Tersangka Pinjol Ilegal Beberkan Cara Kerja Penagihan yang Resahkan Warga

- 25 Oktober 2021, 10:25 WIB
Tersangka ksus pinjol ilegal beberkan cara kerja penagihan./Polri TV/
Tersangka ksus pinjol ilegal beberkan cara kerja penagihan./Polri TV/ /

JURNAL SOREANG-Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal membeberkan pengakuan mengejutkan terkait cara kerja dia bersama rekannya selama menjadi penagih atau desk collector.

Menurut pengakuan tersangka, saat melakukan penagihan kepada nasabah dirinya kerap mengancam dan mengintimidasi. 

Hal ini dilakukan terpaksa dilalui tersangka, agar nasabahnya mengalami tekanan dan merasa takut saat ditagih.

Baca Juga: Amankan Pemodal, Bareskrim Polri Sita Uang Dana Pinjol Ilegal Rp20,4 Miliar

"Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," ungkap salah satu tersangka, dalam keterangannya dikutip dari Polri TV, Minggu 24 Oktober 2021.

Menurut tersangka, sejak pertama kali masuk hanya ditekankan hanya masalah pembayaran dari nasabah yang belum membayar. Perusahan bahkan tak mau tahu bagaimanapun cara penagihannya.

"Awalnya, saya hanya memberi peringatan kepada nasabah. Namun, lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerja karena saya juga mendapat tekanan dari atasan," paparnya.

Baca Juga: Kontak Disadap, Begini Modus Perusahaan Pinjol Ambil Alih Kontak Data Nasabah

Adapun untuk penagihan sendiri, tersangka mengaku mengirim konten pornografi kepada para nasabah. Selain itu, dia juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah