Dalami Gratifikasi, Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Diperiksa KPK

- 29 Oktober 2021, 02:20 WIB
Gedung Kantor KPK./Pikiran Rakyat/
Gedung Kantor KPK./Pikiran Rakyat/ /

Pihaknya menduga dia (Akbar), berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara.

"Selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp100,2 miliar. Dari jumlah itu, Akbar diduga menerima Rp2,3 miliar," imbuh Ali Fikri.

Sebagai informasi, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp74,6 miliar. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah