Selain Penjara 1 Tahun, Pelanggar Karantina Juga Didenda Rp100 Juta, Berikut Keterangan Polri

- 28 Oktober 2021, 19:03 WIB
Meski kasusnya di kepolisian belum rampung, namun Rachel Vennya muncul bersama mantan suami di sebuah restoran dan kedua buah hatinya. Rachel terancam hukuman setahun
Meski kasusnya di kepolisian belum rampung, namun Rachel Vennya muncul bersama mantan suami di sebuah restoran dan kedua buah hatinya. Rachel terancam hukuman setahun /Instagram/@okintph/

JURNAL SOREANG-Pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.

Jika tidak, nantinya pelanggar karantina dapat terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hal tersebut disampaikan Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Kita bisa gunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat dengan Pasal 93 bisa dikenai sanksi penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," ungkap Rusdi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 28 0ktober 2021.

Baca Juga: Rachel Venna Akui Kabur Saat Karantina, Begini Tanggapan Mantan Suami Hingga Para Dokter

Rusdi menambahkan, selain UU Karantina, pelanggar karantina menurutnya bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini merupakan dua UU yang kita gunakan dengan beberapa pasal, kita pastikan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi meminta agar masyarakat mematuhi aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Baca Juga: Viral! Karena Kabur Saat Dikarantina Rachel Vennya Jadi Perbincangan, Berikut Jumlah Pendapatan dari Instagram

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x