Modus Jual Black Dollar Online, Polisi Ringkus Satu WNA dan Dua WNI

- 25 Oktober 2021, 23:50 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penipuan online./Jurnal Soreang/Instagram @polres_metro_jakartaselatan/
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penipuan online./Jurnal Soreang/Instagram @polres_metro_jakartaselatan/ /

JURNAL SOREANG - Sebanyak tiga pelaku penipuan online dengan menggunakan media sosial (medsos) diringkus jajaran kepolisian.

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang pelaku kasus penipuan online menggunakan media sosial dengan modus menawarkan penjualan Black Dollar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap satu orang warga negara asing berinisial MA (32).

Baca Juga: Tragis, Diduga Mabuk, Pemuda Tanpa Identitas Tewas Terserempet Kereta Api

Dalam aksinya kata Aziz, pelaku dibantu dua WNI masing-masing berinisial DA (32), istrinya dan adik iparnya HL (21).

"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar," ungkap Kombes Azis dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.

Azis menuturkan, melalui media sosial tersebut, MA menawarkan korban black dollar. Merasa yakin, korban pun kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp185 juta yang dikirim dalam dua tahap, Rp100 juta dan Rp85 juta.

Baca Juga: Sepekan, Tiga Kasus Pencabulan di Kembangan, Jakbar Terungkap, Polisi Amankan Tersangka

"Di tunggu-tunggu tidak datang, kemudian dihubungi lagi oleh korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya)," terangnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x