Modus Jual Black Dollar Online, Polisi Ringkus Satu WNA dan Dua WNI

- 25 Oktober 2021, 23:50 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penipuan online./Jurnal Soreang/Instagram @polres_metro_jakartaselatan/
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penipuan online./Jurnal Soreang/Instagram @polres_metro_jakartaselatan/ /

Selain mengamankan para tersangka jelas Aziz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuh Kombes Pol Azis Andriansyah. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah