Selain mengamankan para tersangka jelas Aziz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuh Kombes Pol Azis Andriansyah. ***