PP Lelang Benda Sitaan Kasus Korupsi, KPK Tanggapi Langkah Jokowi

- 25 Oktober 2021, 22:16 WIB
Gedung Kantor KPK./Pikiran Rakyat/
Gedung Kantor KPK./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2021.

"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Pejabat Kuansing Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati di Mapolda Riau

Menurut Ali, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.

Ali menilai PP Nomor 105/2021 yang ditandatangani Jokowi ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan! Berhembus Rumor Gelandang Persib Bandung Diincar Persija Jakarta

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," paparnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x