Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut. ***